Perkuat Dasar Hukum, Pemprov Bali Finalisasi Ranpergub Pedoman Pengadaan Barang/Jasa BUMD

A
Ditulis oleh Admin
Diterbitkan pada 28 Oktober 2026
Sedang Mendengarkan
Perkuat Dasar Hukum, Pemprov Bali Finalisasi Ranpergub Pedoman Pengadaan Barang/Jasa BUMD

WhatsApp Image 2026-10-28 at 4.43.42 PM
 

Denpasar - Dalam rangka memperkuat dasar hukum dan mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik, Pemerintah Provinsi Bali melalui Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian (PBJEK) melakukan finalisasi substansi Rancangan Peraturan Gubernur Bali tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). "Kegiatan finalisasi ini merupakan tindak lanjut dari hasil konsultasi teknis dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI dan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali" jelas Kepala Biro pengadaan barang/jasa dan perekonomian, I Made Budi Adiana saat membuka acara Diseminasi Rancangan Peraturan Gubernur Bali Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Badan Usaha Milik Daerah bertempat di Ruang Rapat Jalak, Gedung II, Lantai 3, Biro PBJEK, Setda Provinsi Bali, Kantor Gubernur Bali, Rabu (28/10).


I Made Budi Adiana menjelaskan lebih jauh melalui regulasi ini, Pemprov Bali berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses pengadaan di lingkungan BUMD milik Pemerintah Provinsi Bali, serta mencegah potensi penyimpangan. Diharapkan dengan terbitnya Peraturan Gubernur ini, seluruh BUMD di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali memiliki pedoman yang seragam dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga mampu meningkatkan kinerja dan kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan perekonomian Bali.


"Prinsip utama yang kami sepakati bersama LKPP adalah Peraturan Gubernur ini tidak akan mengatur secara detail dan kaku. Mengingat karakteristik dan model bisnis masing-masing BUMD di Bali sangat berbeda-beda. Jika diatur terlalu detail, justru akan membatasi dan menghambat kelincahan proses bisnis BUMD itu sendiri," jelas Gusti Ngurah Kusuma Wijaya selaku Kepala Bagian Pengelolaan dan Pembinaan Pengadaan, Biro Pbjek secara lebih detail.


Lebih lanjut disampaikan Gusti Ngurah Kusuma Wijaya, pengadaan barang/jasa di BUMD memiliki sifat dan kerahasiaan bisnis yang melekat. Pengaturan yang terlalu kaku dan terbuka seperti pengadaan pemerintah pada umumnya dikhawatirkan akan menghalangi proses bisnis, mengurangi daya saing, dan membuka rahasia strategi bisnis BUMD kepada kompetitor. Oleh karena itu, Pergub ini akan bersifat sebagai pedoman umum (rambu-rambu) yang memberikan prinsip-prinsip dasar pengadaan yang efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan, sementara teknis operasional yang lebih detail akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direksi masing-masing BUMD sesuai karakteristik usahanya, dengan tetap dalam koridor pengawasan.


Guna menyempurnakan ranpergub, rapat finalisasi ini diisi dengan masukan langsung dari para pelaku BUMD. Hadir memberikan masukan antara lain adalah Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa, PT. Pusat Kebudayaan Bali (Perseroda), I Ketut Adiarsa, Direktur Bisnis dan Pengembangan Perumda Kerthi Bali Shanti,  IB Putu Agus Garlika, Direktur Operasional Perusahaan Umum Daerah Kerta Bali Saguna, Agung Dwi Astika, Perwakilan Jamkrida Bali, Dewa Gede Aditya Rama Prayoga. Rapat juga diikuti oleh BUMD lainnya dan instansi vertikal terkait. Yang masukannya akan digunakan untuk untuk memperkaya substansi Ranpergub sehingga diharapkan seluruh BUMD di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali memiliki rambu-rambu yang jelas, selaras dengan peraturan perundang-undangan, namun tetap adaptif sehingga mampu meningkatkan daya saing, efisiensi, dan kontribusi terhadap perekonomian daerah.

Tags

Ditulis oleh Admin • Diterbitkan pada 28 Oktober 2026 • Diperbaharui pada 30 Oktober 2026