Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, Tugas dan Fungsi Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian Setda Provinsi Bali adalah sebagai berikut: