Permohonan Informasi

Sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 42 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, Masyarakat dapat mengajukan permintaan/permohonan informasi ke Badan Publik secara Online maupun Offline.

 

Mekanisme atau Tata Cara Permohonan Informasi 

Tata Cara Permintaan Informasi Publik 2026
 

 

Alur Permintaan Informasi

Â