Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Biro Administrasi Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Bali melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan tindak lanjut pelaksanaan setelah tanggal 1 Juli 2018, pada Hari Rabu 25 Juli 2018 bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Provinsi Bali, Jalan Basuki Rahmat Niti Mandala Renon Denpasar, kepada pelaku Pengadaan Barang/Jasa (PPK, Pejabat Pengadaan, PPHP) dan dihadiri sebanyak 160 orang peserta dari Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Bali.

Tujuan diselenggarakannya kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini adalah :

  1. Untuk meningkatkan pemahaman hukum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bagi para pelaku Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
  2. Untuk meningkatkan kepatuhan dalam proses pengadaan barang/jasa terhadap Peraturan Perundang-undangan sehingga dapat meminimalisir terjadinya permasalahan hukum pengadaan barang/jasa mitigasi resiko Pengadaan Barang/Jasa diharapkan para pelaku pengadaan barang/jasa dapat memahami kewenangan tugas masing-masing serta dapat menyusun dokumen Pengadaan Barang/Jasa dengan baik dan tepat waktu, untuk mewujudkan pengadaan barang/jasa value for money.
    Dengan Narasumber terdiri dari :
  3. I Ketut Adiarsa, MH (Kepala Biro Administrasi Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Bali), dengan Materi Regulasi Pengadaan Barang/Jasa (Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Strategi Mitigasi Resiko Pengadaan Barang/Jasa)
  4. I Nyoman Artabudi, M.Si (Kepala Sub Bagian Pembinaan Barang/Jasa dan Distribusi Biro APBJ Setda Provinsi Bali), dengan Materi Teknis Perencanaan dan Pengadaan Barang/Jasa
  5. I Made Budi Adiana, SE (Jafung Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Muda Pemerintah Provinsi Bali) dengan Materi Strategi Kontrak Pengadaan Barang/Jasa.

Selanjutnya kepada para pelaku pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintan Provinsi Bali agar memperhatikan dan menindaklanjuti Perpres yang baru dengan melakukan hal-hal :

  1. Pengadaan barang/jasa yang sudah proses (persiapan dan pelaksanaan) sebelum tanggal 1 Juli 2018 dapat menggunakan Perpres No. 54 Tahun 2018 beserta perubahan (pasal 89 ayat (1).
  2. Pekerjaan pengadaan barang jasa yang telah berkontrak sebelum 1 Juli 2018, yang menggunakan Perpres No. 54 Tahun 2019 beserta perubahan tetap berlaku sampai dengan berakhornya Kontrak (termasuk Tugas PPK, PPHP) sesuai pasal 89 ayat (2).
  3. Perencanaan pengadaan barang/jasa untuk Tahun Anggaran 2019, dilaksanakan oleh PPK yang ditetapkan oleh PA/KPA.
    Penetepatan Organisasi Pengadaan :
  • PA/KPA, tidak terikat tahun anggaran.
  • Penetapan PPK oleh PA tidak terikat tahun anggaran.
    Penetapan Pejabat Pengadaan, Pejabat Pemerriksa Hasil Pekerjaan/Panitia PBJ setelah 1 Juli 2018, wajib dilakukan revisi penetapan PPK, PjPHP/PPHP, (contoh dapat di unduh pada Web Biro Administrasi Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Bali).