Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan Lampiran II Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, Tugas dan Fungsi Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian Setda Provinsi Bali adalah sebagai berikut:

Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian mempunyai tugas :
  1. menyusun, mengkoordinasikan rencana dan program kerja Biro;
  2. menyusun dan menetapkan perjanjian kinerja;
  3. memberi arahan dan koordinasi untuk pelaksanaan kegiatan dan pencapaian target kinerja Biro;
  4. membagi tugas pencapaian target kinerja ke Kepala Bagian atau Pejabat Fungsional/Pelaksna;
  5. merancang dan menetapkan penugasan Tim Kerja;
  6. menentukan dan memberikan arahan kebijakan operasional Biro;
  7. menganalisa data penyusunan rencana kebutuhan barang, rencana pemeliharaan barang;
  8. menyiapkan rumusan kebijakan daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan, dan advokasi pengadaan barang dan jasa;
  9. penyiapan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;
  10. penyiapan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;
  11. membentuk/membubarkan Pokja Pemilihan dan menetapkan/menempatkan/memindahkan anggota pokja pemilihan;
  12. menugaskan Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang/Jasa dalam pelaksanaan tugas dan fungsi UKPBJ;
  13. mengkoordinasikan perumusan kebijakan di bidang kebijakan perekonomian, sumber daya alam, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan Administrasi Pembangunan Daerah;
  14. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang kebijakan perekonomian, sumber daya alam, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, dan Administrasi Pembangunan Daerah;
  15. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang kebijakan perekonomian, sumber daya alam, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, dan Administrasi Pembangunan Daerah;
  16. merumuskan dan menetapkan Indikator Kinerja Sasaran, Rencana Strategis Setda, Penetapan Kinerja, Capaian Kinerja, dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Biro;
  17. membuka dialog kinerja dan melakukan koreksikoreksi strategi sesuai dinamika pelaksanaan;
  18. memberikan umpan balik kepada Kepala Bagian, Ketua Tim, Pejabat Fungsional, atau Pelaksana;
  19. memastikan semua tim bekerja sesuai dengan target hasil dan target waktu;
  20. melakukan evalusi rutin, terjadwal (triwulan, semester) dan mendalam terhadap seluruh kegiatan, mengetahui berbagai permasalahan dan mencari solusi permasalahan (sehingga kesalahan/permasalahan serupa tidak terjadi atau melakukan inovasi-inovasi);
  21. menerima dan meriviu hasil kerja, dan menyatakan pekerjaan telah selesai;
  22. memberikan penilaian kinerja bawahan;
  23. melaksanakan sistem pengendalian intern;
  24. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
  25. melaporkan hasil pelaksanaan tugas Sekretaris Daerah melalui Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan.
Kepala Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) mempunyai tugas :
  1. menyusun rencana kegiatan kerja Bagian;
  2. menyusun dan menetapkan perjanjian kinerja;
  3. mengkoordinasikan penyusunan pelaksanaan kegiatan dan anggaran/pembiayaan kegiatan untuk disampaikan kepada Kepala Biro;
  4. merumuskan strategi pencapaian target kinerja serta penugasan Pejabat Fungsional dan Pelaksana di bawah koordinasi Kepala Biro;
  5. membimbing dan memberi petunjuk kepada bawahan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  6. merumuskan kebijakan teknis bidang kesekretariatan;
  7. menyelenggarakan pengkajian program kerja Sekretariat dan Biro;
  8. menyelenggarakan pelayanan administrasi keuangan meliputi penganggaran, penatausahaan, serta pengelolaan sistem akuntansi, pelaporan capaian kinerja dan pelaporan keuangan Biro;
  9. menyelenggarakan pelayanan administrasi kepegawaian meliputi pengusulan formasi, mutasi, pengembangan karir dan kompetensi, pembinaan disiplin, kesejahteraan pegawai serta pensiun pegawai Biro;
  10. menyelenggarakan pelayanan administrasi umum meliputi ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang/aset, kehumasan, keprotokolan, pengelolaan kepustakaan dan kearsipan Biro;
  11. melaksanaan program administrasi perkantoran, pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi;
  12. melaksanakan fasilitasi koordinasi dan pengembangan kerjasama teknis dan fasilitasi perumusan Kebijakan teknis Biro;
  13. melaksanakan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
  14. menyelenggarakan pengkajian bahan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan Biro;
  15. menyelenggarakan koordinasi penyusunan bahan rancangan dan pendokumentasian Peraturan Perundang-undangan lingkup Biro;
  16. menyelenggarakan pengumpulan dan pengolahan bahan Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Strategis (RENSTRA), Rencana Kerja (RENJA), Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Rencana Kerja Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Perjanjian Kinerja, serta Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP), Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ), dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) lingkup Biro;
  17. menyelenggarakan koordinasi dan mengolah bahan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) lingkup Biro;
  18. mengkoordinasikan kegiatan pengelolaan keuangan, penyusunan program, evaluasi dan monitoring, umum, pengelolaan perpustakaan dan kearsipan, dan kepegawaian Biro;
  19. mengkoordinasikan hasil monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan pada masing-masing bagian dan Unit Substansi setiap bulan, triwulan, semester dan tahunan untuk disampaikan kepada Kepala Biro;
  20. penyiapan bahan perumusan rancangan kebijakan daerah di bidang pengelolaan sistem secara elektronik, pengembangan sistem informasi dan pengelolaan informasi pengadaan barang/jasa;
  21. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang pengelolaan sistem secara elektronik, pengembangan sistem informasi dan pengelolaan informasi pengadaan barang/jasa;
  22. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan sistem secara elektronik, pengembangan sistem informasi dan pengelolaan informasi pengadaan barang/jasa;
  23. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengelolaan sistem secara elektronik, pengembangan sistem informasi dan pengelolaan informasi pengadaan barang/jasa;
  24. melaksanakan urusan penatausahaan Biro;
  25. memonitoring perkembangan dan pemberian umpan balik atas pelaksanaan kegiatan untuk disampaikan kepada Kepala Biro;
  26. melakukan evaluasi rutin, terjadwal (triwulan, semester) dan mendalam terhadap seluruh kegiatan yang berada dalam lingkup tugasnya, mengetahui berbagai permasalahan dan mencari solusi permasalahan;
  27. menerima dan meriviu hasil kerja sebelum menyampaikan kepada Kepala Biro;
  28. memberikan penilaian kinerja atau memberikan masukan penilaian kinerja Pejabat Fungsional dan Pelaksana;
  29. melaksanakan sistem pengendalian intern;
  30. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
  31. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Biro.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas :
  1. menyusun rencana kegiatan kerja Sub Bagian;
  2. menyusun perjanjian kinerja;
  3. menyusun anggaran/pembiayaan kegiatan Sub Bagian untuk disampaikan kepada Kepala Bagian;
  4. menghimpun penyusunan anggaran/ pembiayaan kegiatan pada masingmasing Bagian untuk disampaikan kepada Kepala Biro melalui Kepala Bagian;
  5. membimbing dan memberikan petunjuk kepada bawahan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  6. melaksanakan pelayanan administrasi kepegawaian;
  7. melaksanakan pengurusan gaji pegawai dan tunjangan lainnya;
  8. melaksanakan pelayanan administrasi keuangan meliputi penganggaran, penatausahaan, serta pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan;
  9. melaksanakan pelayanan administrasi umum meliputi ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang/aset, pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, serta pengelolaan perpustakaan dan kearsipan;
  10. melaksanakan pengkajian bahan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan;
  11. melaksanakan penyusunan bahan rancangan dan pendokumentasian Peraturan Perundang-undangan, kehumasan dan keprotokolan lingkup Biro;
  12. menyelenggarakan perumusan Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Strategis (RENSTRA), Rencana Kerja (RENJA), Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Rencana Kerja Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Perjanjian Kinerja, serta Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP), Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ), dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) lingkup Biro;
  13. mengolah bahan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan lingkup Biro;
  14. melaksanakan pemeliharaan perlengkapan Biro;
  15. menyiapkan bahan telaahan, kajian dan analisis pelaksanaan struktur organisasi, analisis jabatan dan pengukuran beban kerja;
  16. menghimpun dan memverifikasi hasil monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pada masing-masing Bagian setiap bulan, triwulan, semester dan tahunan untuk disampaikan kepada Kepala Biro melalui Kepala Bagian;
  17. memberikan masukan penilaian kinerja;
  18. melaksanakan sistem pengendalian intern;
  19. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundangundangan; dan
  20. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bagian.
Kepala Bagian Pengelola Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa mempunyai rincian tugas :
  1. menyusun rencana kegiatan kerja Bagian;
  2. menyusun dan menetapkan perjanjian kinerja;
  3. mengkoordinasikan penyusunan pelaksanaan kegiatan dan anggaran/pembiayaan kegiatan untuk disampaikan kepada Kepala Biro;
  4. merumuskan strategi pencapaian target kinerja serta penugasan Pejabat Fungsional dan Pelaksana di bawah koordinasi Kepala Biro;
  5. membimbing dan memberi petunjuk kepada bawahan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  6. menyiapkan bahan perumusan rancangan kebijakan daerah di bidang pengelolaan strategi pengadaan barang/jasa, pelaksanaan pengadaan barang/jasa, pemantauan dan evaluasi pengadaan barang/jasa, pembinaan sumber daya manusia pengadaan barang/jasa, pembinaan kelembagaan pengadaan barang/jasa, dan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa;
  7. menyiapkan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang pengelolaan strategi pengadaan barang/jasa, pelaksanaan pengadaan barang/jasa, pemantauan dan evaluasi pengadaan barang/jasa, pembinaan sumber daya manusia pengadaan barang/jasa, pembinaan kelembagaan pengadaan barang/jasa, dan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa;
  8. menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan strategi pengadaan barang/jasa, pelaksanaan pengadaan barang/jasa, pemantauan dan evaluasi pengadaan barang/jasa, pembinaan sumber daya manusia pengadaan barang/jasa, pembinaan kelembagaan pengadaan barang/jasa, dan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa;
  9. menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengelolaan strategi pengadaan barang/jasa, pelaksanaan pengadaan barang/jasa, pemantauan dan evaluasi pengadaan barang/jasa, pembinaan sumber daya manusia pengadaan barang/jasa, pembinaan kelembagaan pengadaan barang/jasa, dan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa;
  10. mengkoordinasikan pelaksanaan penyiapan dan pengelolaan dokumen pemilihan beserta dokumen pendukung lainnya dan informasi yang dibutuhkan;
  11. mengkoordinir pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa;
  12. mengkoordinir pelaksanaan penyusunan dan pengelolaan katalog elektronik lokal;
  13. mengkoordinasikan bantuan perencanaan dan pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa;
  14. memonitoring perkembangan dan pemberian umpan balik atas pelaksanaan kegiatan untuk disampaikan kepada Kepala Biro;
  15. melakukan evaluasi rutin, terjadwal (triwulan, semester) dan mendalam terhadap seluruh kegiatan yang berada dalam lingkup tugasnya, mengetahui berbagai permasalahan dan mencari solusi permasalahan;
  16. menerima dan meriviu hasil kerja sebelum menyampaikan kepada Kepala Biro;
  17. memberikan penilaian kinerja atau memberikan masukan penilaian kinerja Pejabat Fungsional dan Pelaksana;
  18. melaksanakan sistem pengendalian intern;
  19. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan sesuai dengan pedoman dan ketentuan Peraturan Perundangundangan; dan
  20. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Biro melalui Kepala Bagian yang membawahi Sub Bagian Tata Usaha Biro.