Dasar Hukum

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah memiliki peran penting dalam memfasilitasi keberhasilan tujuan strategis organisasi dan program kerja pemerintahan. Untuk itu hasil Pengadaan Barang/Jasa pemerintah dituntut agar berkualitas dengan harga yang kompetitif dan pada waktu yang tepat sesuai kebutuhan untuk menunjang tugas pokok dan fungsi perangkat daerah, dan pembangunan daerah serta pertumbuhan ekonomi masyarakat. Adapun dasar hukum pembentukan Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Bali yaitu:

  • Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
  • Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
  • Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali

Sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengamanatkan menteri/kepala lembaga/kepala daerah membentuk UKPBJ yang memiliki tugas menyelenggarakan dukungan pengadaan barang/jasa pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Peraturan Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, dimana Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Bali merupakan unsur staf Pemerintah Provinsi Bali yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Daerah Provinsi Bali melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan dalam menentukan kebijakan. Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian Setda Provinsi Bali dipimpin oleh Kepala Biro, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan.