Sosialisasi dan Koordinasi Aksi Pencegahan Korupsi

Dibuka oleh Inspektur Provinsi Bali Bapak Wayan Sugiada, SH., MH yang mewaliki Sekretaris Daerah Provinsi Bali, dihadiri oleh Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Provinsi Bali, Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kab/Kota se-Bali, Inspektorat Kab/Kota se-Bali, BKD Provinsi Bali dan Kab/Kota se-Bali.

Fokus Stranas Pemberantasan Korupsi di tahun 2019-2020 sesuai dengan amanat Perpu No. 54 th 2018 tentang Stranas Pemberantasan Korupsi ada 3 (tiga) yaitu Perijinan dan Tata Niaga; Keuangan Negara; dan Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi.
Salah satu aksi fokus di Stranas Pemberantasan Korupsi Keuangan Negara adalah peningkatan profesionalisme dan modernisasi PBJ tahun 2019-2020.

Kreteria keberhasilan adalah:

1. Tercapainya tingkat kematangan UKPBJ pada level 3 (proaktif) 100 (seratus) Kementrian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Indikator :

  • Terbentuknya UKPBJ Struktural di Pemerintah Daerah
  • Terpenuhinya jabatan fungsional PBJ di setiap K/L/PD
  • Diaktifkannya seluruh anggota pokja pengadaan barang/jasa di K/L/PD menjadi Pejabat Fungsional Pengelola PBJ.

2. Terimplementasinya e-Katalog Sektoral dan e-Katalog Daerah. Indikator:

  • Digunakannya katalog Daerah di seluruh Pemerintah Provinsi.

Pemerintah Provinsi Bali saat ini sedang melakukan proses pembangunan Katalog Daerah mulai tahap identifikasi kebutuhan untuk mendorong pelaku usaha UKM dan industri kreatif di Bali sehingga dapat berpartisipasi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah untuk peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Bali.
Pengadaan barang/jasa pemerintah termasuk salah satu area rawan korupsi karena nilai belanja pemerintah bersumber di APBN/APBD hampir mencapai 30%-40% dari total APBN/APBD. Hal tersebut berdampak pada tidak tercapainya target pembangunan nasional dan daerah.
Oleh karena itu pada Stranas Pemberantasan Korupsi, upaya pencegahan diutamakan disamping penindakan , maka dalam PBJ, KPK mendorong Pemerintah Daerah :

  1. Pelelangan/Tender PBJ itu dilakukan terpusat, tidak dilakukan di setiap dinas.
  2. Pembangunan katalog daerah oleh Pemerintah Provinsi Bali yang dapat digunakan oleh OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali.
  3. LKPP perlu mengenalkan inovasi-inovasi pengadaan.
  4. Memenuhi Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi 2019-2020 per triwulan B.03-B.24 melalui https://jaga.id/monitoring.
    Dalam diskusi ada beberapa masukan terkait dengan PBJ, antara lain:
  5. Perlu adanya pemberian insentif bagi SDM PBJ terutamanya pengelola PBJ yang layak berdasarkan beban tugas dan resiko.
  6. Kontrak elektronik pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) agar dapat dijadikan dasar dalam pertanggungjawaban keuangan untuk efisiensi dan efektifitas.
  7. Perlu koordinasi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menangani masalah pengaduan masyarakat.
  8. Mendorong pembentukan Undang-Undang PBJ.