Penutupan Rapat Koordinasi Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Provinsi Bali Tahun 2018

Kegiatan Rapat Koordinasi Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Provinsi Bali Tahun 2018 selama 2 (dua) hari dari tanggal 19 – 20 Maret 2018 bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, berjalan sesuai dengan yang direncanakan. Rakor di tutup oleh Kepala Biro Administrasi Pengadaan Barang Jasa Setda Provinisi Bali Drs. I Ketut Adiarsa, MH, pada tanggal 20 Maret 2018. Ada beberapa Point Kesimpulan yang di hasilkan dalam Rakor ini, yaitu sebagai berikut :

  1. Dalam mewujudkan Pengadaan Barang/Jasa yang kredibel menuju value for money maka ada 5 (lima) pilar yang harus dipenuhi, yaitu:
    a. Kepatuhan kepada Regulasi
    b. Penguatan kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa permanen dengan personel pengelolaan pengadaan penuh waktu
    c. Peningkatan profesionalisme pengadaan dan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM)
    d. Peningkatan Integritas
    e. Pemanfaatan Teknologi Informasi
  2. Peraturan Presiden pengganti Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya telah ditandatangani Bapak Presiden dengan Nomor 16 Tahun 2018 Tanggal 15 Maret 2018 dan sedang menunggu diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM dan mulai berlaku efektif per-1
    Juli 2018, ada 11 (sebelas) pokok perubahan, antara lain:

1) Tujuan Pengadaan 7) E-Reverse Auction
2) Pekerjaan Terintegrasi 8) Pengecualian
3) Agen Pengadaan 9) Penelitian
4) Konsolidasi Pengadaan 10) E-Marketplace Pemerintah
5) Swakelola 11) Layanan Penyelesaian Sengketa
6) Repeat Order

  1. Bentuk kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa kedepan diarahkan menjadi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), yang memiliki fungsi:
    a. Fungsi pembinaan pengadaan barang/jasa
    b. Pelaksanaan pemilihan barang/jasa
    c. Pengelolaan teknologi informasi
    Lembaga ULP dan LPSE yang selama ini terpisah kedepan agar disatukan dalam satu unit lembaga UKPBJ untuk efektifitas kerja.
  2. Probity advice dapat dilaksanakan terhadap pekerjaan pengadaan yang strategis nasional, kompleks, memiliki risiko tinggi serta untuk kepentingan publik dengan mohon kepada LKPP untuk menghindari permasalahaan di kemudian hari.
  3. Penanganan sengketa Pengadaan Barang/Jasa dapat dilakukan melalui Layanan Penyelesaian Sengketa (LPS), untuk substansi akan diperdalam bagaimana proses penyelesaian secara bertahap melalui mediasi, konsiliasi serta arbitrase dan substansi materi dalam penerapan di Kontrak Pengadaan Barang/Jasa.
  4. Kriteria Pengaduan dapat diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) yaitu: Mentah, Setengah Matang dan Matang. Untuk yang Mentah dapat dikonfirmasi dengan permintaan bukti atau penutupanpengaduan, sedangkan yang Setengah Matang dan Matang agar didalami dan diteruskan ke Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) sebelum diproses oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
  5. Untuk percepatan peningkatan kematangan kelembagaan pengadaan barang/jasa menuju CoE dapat melakukan sistering dengan salah satu ULP yang telah dijadikan percontohan melalui MCA-I (Millenium Challenge Account Indonesia).
  6. Aplikasi harus terintegrasi antara system e-planning, e-budgetting dan SiRUP termasuk e-monev (TEPRA) sehingga dalam penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP) cukup hanya memil ih metode pemilihan dan waktu pelaksanaan.

POINT-POINT USULAN RAKOR SEBAGAI BERIKUT:

  1. Mendorong Pimpinan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Bali untuk penguatan kelembagaan pengadaan barang/jasa melalui :
    a. Pembentukan Lembaga Pengadaan Barang/jasa permanen struktural sebagai UKPBJ, dengan penggabungan 2 (dua) fungsi ULP dan LPSE menjadi satu lembaga sebagai Center of excellent (CoE) pusat unggulan pengadaaan barang jasa.
    b. Penguatan SDM pengadaan barang/jasa terutama Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan bertugas penuh waktu, dan peningkatan kompetensi, serta dapat menjadi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
    c. Agar Perangkat Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi pengelolaan SDM turut memperhatikan terwujudnya Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
    d. Adanya pemberian tunjangan profesi para pengelola PBJ tingkat Provinsi dan Kab/kota yang memadai sesuai dengan kemampuan anggaran keuangan daerah masing-masing.
    e. Dimasukkannya UKPBJ diluar unsur Pokja Pemilihan sebagai anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mengawal perencanaan pengadaan.
  2. Dimohonkan kepada LKPP RI melalui Direktorat Pengembangan Profesi dan Kelembagaan untuk melakukan mentoring CoE Pengadaan Barang/Jasa dan peningkatan level kematangan kelembagaan melalui pendampingan sistering terhadap lembaga pengadaan Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali.
  3. Mendorong sistering CoE Pengadaan Barang/Jasa oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Badung kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota lainnya di Bali dengan Perjanjian Kerjasama antar Kepala Daerah.
  4. Perlunya dibentuk Standar Operational Procedure (SOP) untuk penanganan pengaduan Pengadaan Barang/Jasa dengan mendahulukan audit oleh APIP sebelum diperiksa oleh APH dan SOP pendampingan TP4D paling lambat Bulan Juni 2018 melalui FGD (Focus Group Discussion).
  5. Perlu adanya MoU antara Pemerintah Daerah dengan APH terkait penanganan permasalahan Pengadaan Barang/Jasa.
  6. Mendorong peningkatan kerjasama kegiatan pemahaman pengadaan barang/jasa dengan pihak- pihak stakeholders seperti DPD IAPI Bali, LPJKP Bali, Asosiasi Penyedia Barang/Jasa, serta pihak stakeholders lainnya.
  7. Pelaksanaan Rapat Koordinasi Pengadaan Barang/Jasa se-Bali agar dapat dilaksanakan secara berkala minimal 2 (dua) kali setiap tahun dan dilaksanakan sesuai dengan topik/materi khusus terhadap masalah di daerah. Tempat pelaksanaan dapat diadakan di Kabupaten/Kota dengan menghadirkan narasumber yang sesuai.
  8. Menambahkan fitur peringatan/notifikasi pada sistem e-purchasing kepada PPK/Pejabat Pengadaan/Pejabat yang ditunjuk apabila tidak melakukan proses negosiasi
  9. Diperlukan penyempurnaan SPSE versi 4.2 Demikian kesimpulan dan rekomendasi/usulan hasil Rapat Koordinasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tingkat Provinsi Bali Tahun 2018.