Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemprov Bali Tahun Anggaran 2017

A. Realisasi Pengadaan
Laporan akhir hasil pengadaan barang/jasa Pemerintah Provinsi Bali sampai dengan akhir Tahun anggaran 2017 yang melalui Kelompok Kerja Pengadaan Barang/Jasa Biro Administrasi Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Bali adalah sebanyak 286 paket dengan total pagu anggaran Rp. 591.164.861.311,- (lima ratus Sembilan puluh satu milyar seratus enam puluh empat juta delapan ratus enam puluh satu ribu tiga ratus sebelas rupiah). Dari 286 paket tersebut yang selesai sebanyak 282 paket dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp. 562.461.235.149,- (lima ratus enam puluh dua milyar empat ratus enam puluh satu juta dua ratus tiga puluh lima ribu seratus empat puluh sembilan rupiah) dan nilai kontrak Rp. 518.906.378.492,- (lima ratus delapan belas milyar sembilan ratus enam juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus sembilan puluh dua rupiah).
Efisiensi anggaran dapat dilihat dari jumlah HPS dikurangi dengan nilai kontrak sehingga jumlah efesiensi dari pengadaan barang/jasa tahun anggaran 2017 sebesar Rp. 43.554.856.657,- (empat puluh tiga milyar lima ratus lima puluh empat juta delapan ratus lima puluh enam ribu enam ratus lima puluh tujuh rupiah) atau sebesar 7,74%.


B. Pekerjaan Gagal Tender
Terdapat 2 (dua) paket pekerjaan gagal tender yaitu : 1 Paket Lelang Peremajaan Tanaman Kopi Arabika di Kabupaten Badung dan Bangli pada Dinas Pertanian, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bali nilai Rp. 6.250.000.000,- dan 1 Paket Lelang Peremajaan Tanaman Kakau di Kabupaten Jembrana dan Tabanan pada Dinas Pertanian, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bali nilai Rp. 2.627.740.000,- dikarenakan tidak ada penyedia yang mengajukan penawaran dan keterbatasan waktu pelaksanaan dianggarkan melalui sumber dana APBN.


C. Permasalahan dan Langkah Antisipasi
Permasalahan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, secara umum disebabkan keterlambatan proses pengajuan paket pengadaan karena adanya perubahan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sehingga ada keterlambatan penetapan Pejabat Pengelola Pengadaan (PA/KPA, PPK, Pejabat Pengadaan dan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan).
Sebagai langkah antisipasi, sesuai Surat Edaran Sekda Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2017 Tanggal 27 September 2017 terhadap paket-paket pekerjaan yang bersifat rutin atau pekerjaan/pelayanan tidak dapat terhenti seperti penyediaan makan/minum rumah sakit, panti, jasa kebersihan/cleaning service, tenaga pengamanan agar dilakukan pelelangan mendahului sejak APBD disetujui bersama antara Kepala Daerah dengan DPRD, sedangkan SPPBJ dan tanda tangan kontrak/perjanjian dilakukan setelah APBD ditetapkan .
Termasuk untuk pekerjaan konstruksi dari APBD induk agar dilakukan pelelangan paling lambat Triwulan I sudah tandatangan kontrak, untuk memberikan waktu yang cukup untuk menyelesaikan fisik pekerjaan dan penyerapan tenaga kerja serta membantu peningkatan perekonomian masyarakat.