Kunjungan Kerja dan Koordinasi Biro Administrasi Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Bali Ke Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi DKI Jakarta

Pada Jumat 23 Pebruari 2018, Biro Administrasi Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Bali, dipimpin Bapak Asisten Perekonomian dan Adminsitrasi Pembangunan Setda Provinsi Bali (Dewa Putu Sunartha, SE, MSi) didampingi oleh Kepala Biro Adminsitrasi Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Bali, Kabag dan Kasubag Hukum dan Biro Hukum, melakukan kunjungan kerja dan koordinasi Tusi pengadaan barang/jasa diterima langsung oleh Ibu Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi DKI Jakarta (Ibu. Indrastuty RO) bersama para Kabid dan Kabag biro hukum, hasil:
BPPBJ DKI Jakarta, telah melaksanakn beberapa inovasi pengadaan seperti telah melakukan konsolidasi pengadaan dengan tetap mengedepankan prinsip keberpihakan kepada pengusaha kecil, pembangunan aplikasi terintegrasi e-lelang mulai proses perencanaan, proses pemilihan, pelaporan serta integrasi dengan keuangan, serta pengarsipan secara elektronik.
Kode etik organisasi BPPBJ DKI Jakarta telah ditetapkan dengan Pergub DKI no 3 Tahun 2017. Mengatur hal yang dilarang dilakukan oleh para pejabat struktural, fungsional, narasumber, tenaga ahli pengadaan barang/jasa, serta sanksi terhadap pelanggaran kode etik mulai teguran tertulis, mutasi, ditunda pembayaran tunjangan profesi minimal 3 bulan, penurunan pangkat setingkat lebih rendah dan diberhentikan sanksi terberat diberhentikan sebagai ASN.
Teknis pelaksanaan Komite Etik menerima informasi dari pihak luar adanya indikasi pelanggaran etik melalui sekretariat untuk dilakukan klarifikasi apabila memenuhi syarat baru dibawa ke komite etik untuk dilakukan sidang dan hasilnya dibuatkan laporan kepada Gubernur tidak ada pelanggaran atau terbukti ada pelanggaran maka komite etik membuat rekomendasi penjatuhan sanksi kepada instasi yang berwenang sesuai ketentuan kepegawaian (BKD, dan Atasan Langsung).