Kepala Biro Administrasi Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Bali Menghadiri Rakornas UKPBJ Pemerintahan Provinsi Di Belitung Tanggal 25 s/d 26 April 2018

Rakornas Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Pemerintah Provinsi di buka secara resmi oleh Bapak Sakasra Widya (Sekretaris Utama LKPP RI).

Arah dan Kebijakan UKPBJ adalah :
1.Bentuk kelembagaan permanen struktural.
2.Sebagai Pusat Keunggulan Pengadaan / Center of Exellence (CoE) PBJP yang melaksanakan 4 fungsi yaitu :
a. Pembinaan Kelembagaan dan SDM Pengadaan Barang/Jasa.
b. Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
c. Pengelolaan Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa.
d. Pelaksanaan pendampingan, konsultasi dan/atau bimbingan teknis.

  1. Memiliki personil yang penuh waktu dan memiliki kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa terutama telah menjadi pejabat fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
    4.Mendorong remunerasi yang layak (sesuai antara beban kerja, resiko dan kemampuan daerah) bagi pengelola pengadaan barang/jasa melalui kebijakan keuangan daerah.
    5.Kelembagaan PBJP sebagai CoE PBJP mampu melaksanakan proses pra dan pasca katalog untuk katalog lokal.

Mendukung LKPP dalam pelaksanaan pembinaan bimbingan teknis dan advokasi bagi pelaku pengadaan di lingan pemerintah daerahnya.
Hasil Rakornas yaitu sebagai berikut :
1.Agar di tiap s/d tiap daerah melaksanakan Rakor UKPBJ secara berjenjang dari Rakornas UKPBJ Tingkat Provinsi, di lanjutkan Rakor UKPBJ Tingkat Kabupaten/Kota.

2.Membuat rencana aksi Pemenuhan Jabatan Fungsional Pengadaan Barang/Jasa. Karena sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 menyebutkan :
a.Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (Pokja, Pejabat Pengadaan dan Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan) wajib dijabat oleh Jabatan Fungsional paling lambat tanggal 31 Desember 2020.
b.Mekanisme pembembentukan jabatan Fungsional Pejabat Pengadaan Barang/Jasa dapat di laksanakan melalui 3 mekanisme :
-CPNS
-Perpindahan dari jabatan lain.
-Impasing dengan Forto Folio dan ujian tertulis dilaksanakan sampai dengan oktober 2018
c. PA/KPA dan PPK, wajib memiliki kompetensi paling lambat tanggal 31 Desember 2023.

3.Bentuk UKPBJ di Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota agar mengikuti Ketentuan Permendagri Pengganti Permendagri Nomor 99 Tahun 2015, yang akan segera diterbitkan yakni sesuai beban kerja dilekatkan pada Sekretaris Daerah di Provinsi berbentuk Biro/Bagian dan di Kabupaten/Kota berbentuk Bagian/Sub.Bagian dengan fungsi :
a.Fungsi pembinaan pengadaan barang/jasa pemerintahmeliputi melaksanakan strategi pengadaan, melaksanakan fasilitasi bimbingan teknis dan/atau pelatihan, Melaksanakan konsultasi dan/atau pendampingan, termasuk pemberian rekomendasi, dan melaksanakan fasilitasi pembinaan sumber daya manusia.
b.Fungsi pengadaan barang/jasa pemerintah meliputi melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa melalui pelelangan, seleksi, penunjukan langsung dan/atau pengadaan langsung, melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa melalui mekanisme kerjasama pemerintah dengan badan usaha, melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa yang dananya bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri, melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa untuk masuk dalam katalog elektronik sejak proses pra katalog elektronik sampai dengan proses pasca katalog elektronik, dalam rangka pelaksanaan katalog elektronik lokal, perencanaan dan pelaksanaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah bagi K/L/D/I yang tidak memiliki sumberdaya manusia yang memiliki kompetensi yang dibutuhkan, dalam hal diminta oleh K/L/D/I tersebut.
c.Fungsi pengelola sistem informasi pengadaan barang/jasa pemerintah meliputi melaksanakan pengelolaan seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa pemerintah termasuk SIRUP, SPSE, e-katalog, e-monev, SIKaP dan lain-lain, melaksanakan pelayanan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik, memandu pelaksanaan registrasi dan melaksanakan verifikasi pengguna seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa pemerintah, melaksanakan pengembangan sistem informasi yang dibutuhkan oleh UKPBJ, dan melaksanakan fungsi informasi manajemen aset.
d. Fungsi pendampingan, konsultasi dan/atau bimbingan teknis meliputi memfasilitasi terkait dengan permasalahan hukum dan penyusunan regulasi terkait dengan pengadaan barang/jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali

Selain Fungsi di atas terbentuknya UKPBJ ini mempunyai manfaat yang sangat strategis yaitu :

  1. Mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
  2. Berperan dalam meningkatkan efisiensi pemanfaatn anggaran daerah
  3. Bertugas memberikan dukungan kepada seluruh SKPD dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.