




(Bali – Rabu/Buda, Umanis, Julungwangi. 11 September 2024)
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dalam pelaksanaan proses pengadaan baik pada sektor pemerintah maupun non pemerintah harus menganut nilai dasar ataupun prinsip dasar pengadaan barang atau jasa, nilai dasar atau prinsip dasar tersebut berfungsi sebagai pedoman atau landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa.
Terkait dengan hal tersebut, diselenggarakan kegiatan Bimtek Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa, bertempat di Ruang Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Provinsi Bali, pada Hari Rabu, 11 September 2024, yang dihadiri oleh KPA atau PPK dari seluruh Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, serta Pokja dan Pejabat Pengadaan.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Biro PBJEK, sekaligus pemberian materi Fungsi Strategis Pengadaan Barang/Jasa, dilanjutkan dengan pemberian materi oleh unsur dari Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia (IFPI) dan Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI).