Kantor Virtual Publik

A
Ditulis oleh Admin
Diterbitkan pada 07 Desember 2022
Sedang Mendengarkan
Kantor Virtual Publik


Om Swastyastu,

Bagi masyarakat umum atau instansi di luar Pemerintah Provinsi Bali, kini dapat melakukan korespodensi dan memonitor status pengajuan surat ke Pemerintah Provinsi Bali secara online. Diharapkan agar masyarakat umum dan instansi di luar Pemerintah Provinsi Bali untuk dapat menggunakan Kantor Virtual Publik untuk mengajukan surat sehingga tidak lagi mengajukan surat secara manual (contoh : membawa surat ke kantor atau mengirim surat via WhatsApp).

Mengurus surat-surat menjadi cepat dan mudah. Terima kasih.


Tags

Ditulis oleh Admin • Diterbitkan pada 07 Desember 2022 • Diperbaharui pada 03 Desember 2023