Biro Administrasi Pengadaan Barang Jasa (APBJ) Setda Provinsi Bali saat ini memiliki 3 (tiga) fungsi utama yaitu Pembinaan, Pelayanan Pengadaan dan Pengelolaan Sistem Pengadaan Barang/Jasa. Dan untuk melaksanakan salah satu fungsi pembinaan Pengadaan Barang/Jasa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Provinsi Bali, serta menindaklanjuti Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 dan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Bali Nomor 027/84/P2/B.APBJ Tanggal 10 Januari 2018 dalam rangka persiapan Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2018, maka dilaksanakan Rapat Pengkajian Ulang Rencana Umum Pengadaan (RUP) untuk seluruh Pengadaan Barang/Jasa di OPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2018. Rapat Pengkajian Ulang RUP dilaksanakan dari Tanggal 18 s/d. 26 Januari 2018 dengan melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari masing-masing OPD dan Kelompok Kerja (Pokja) Tim Biro APBJ, dimana dalam 1 (satu) hari mengundang 7 (tujuh) Perangkat Daerah yang dibagi menjadi 4 (empat) kelompok.
Rapat Kaji Ulang RUP bertujuan untuk mengkaji kembali RUP yang telah ditetapkan oleh Pengguna Anggaran (PA)/ Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), meliputi : (1) Kebijakan Umum Pengadaan yaitu pemaketan pekerjaan; (2) Penganggaran Biaya Pengadaan; dan (3) Kerangka Acuan Kerja (KAK).
- Pengkajian ulang Kebijakan Umum Pengadaan, meliputi:
• Untuk meneliti dan memastikan apakah pemaketan pekerjaan yang telah ditetapkan PA/KPA telah mendorong persaingan sehat, efisien, meningkatkan peran usaha kecil dan memaksimalkan penggunaan produksi dalam negeri.
• Pemecahan paket pekerjaan dapat dilakukan sejauh tidak untuk menghindari pelelangan/seleksi.
• Penggabungan paket dapat dilakukan sejauh tidak menghalangi pengusaha kecil untuk ikut serta. - Pengkajian ulang Rencana Penganggaran Biaya Pengadaan, meliputi:
• Memastikan kode akun yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sesuai dengan peruntukkan dan jenis pengeluaran.
• Perkiraan biaya yang tersedia untuk paket pekerjaan dalam DPA mencukupi kebutuhan pelaksanaan pekerjaan.
• Tersedianya biaya pendukung antara lain biaya survey lapangan. - Pengkajian ulang KAK
Pengkajian Ulang KAK yang telah ditetapkan oleh PA/KPA untuk meneliti dan memastikan hal-hal sebagai berikut:
• Kejelasan uraian kegiatan (latar belakang, maksud & tujuan, lokasi kegiatan, ruang lingkup, keluaran, sumber pendanaan dan lain-lain).
• Kejelasan jenis, isi dan maksud laporan.
• Kejelasan waktu pekerjaan.
• Kejelasan spesifikasi teknis barang.
• Kejelasan total perkiraan biaya.
Hasil kaji ulang RUP dituangkan dalam Berita Acara dan ditanda tangani oleh PPK dan Pokja/Tim Biro APBJ. Apabila terdapat perubahan maka PPK mengusulkan perubahan RUP kepada PA/KPA, dan apabila disetujui PA/KPA menetapkan kembali RUP hasil perubahan dan mengumumkan ulang hasil perubahan RUP.
Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengadaan barang/jasa Pemerintah Provinsi Bali dengan mengedepankan prinsip-prinsip efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel serta sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kegiatan ini merupakan upaya proaktif Biro APBJ dalam hal pematangan perencanaan dan persiapan pengadaan barang/jasa untuk menghindari hambatan dan permasalahan di kemudian hari dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
Rapat Kaji Ulang RUP pada hari pertama (18/1) dihadiri oleh para PPK beserta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari 7 (tujuh) Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Bali yaitu: (1) Inspektorat; (2) Dinas Perhubungan; (3) Sekretariat DPRD; (4) Dinas Perhubungan; (5) Dinas Kesehatan; (6) Dinas Tenaga Kerja dan ESDM; dan (7) Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.