Inovasi SiANGSA (Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa)

Mulai Tahun Anggaran 2018, Biro Administrasi Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Bali telah memiliki aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa (SiANGSA), yang merupakan sebuah inovasi untuk mengatasi permasalahan dalam penyampaian/pengajuan dokumen pelelangan ke POKJA Pengadaan Biro Administrasi Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Bali, sebelumnya dilakukan secara manual sehingga membutuhkan waktu cukup lama antara 1 s/d 3 hari baru dapat diproses begitu pula dalam hal terdapat koreksi/perbaikan dokumen membutuhkan waktu yang cukup lama untuk penyampaikan kepada PPK.

Selanjutnya dengan aplikasi SiANGSA permasalahan tersebut dapat diatasi terutama dalam hal :

  1. Mewujudkan tranparansi, efesiensi, efetifitas dan akuntabilitas pelayanan proses pengadaan barang/jasa, yakni PPK dan pihak terkait dapat memantau proses regestrasi dan proses pemilihan yang dilaksankan oleh Biro Administrasi Pengadaan Barang/Jasa secara real time dan pengamanan dokumen pengadaan.
  2. Percepatan waktu pelayanan yakni Permohonan pelelangan dan dokumen pengadaan yang disampaikan dari PPK secara elektonik melalui aplikasi, dalam hitungan waktu 1 s/d 3 Jam sudah dapat diinformasikan apakah paket pengadaan dapat diproses (apabila lengkap lanjut proses pemilihan dan/atau apabila tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi/perbaikan) melalui sistem.
  3. PPK dapat memantau proses regestrasi dan proses pemlihan paket yang dilaksankan oleh Biro Administrasi Pengadaan Barang/Jasa secara real time.
  4. Aplikasi ini juga dapat memonitor dan mengevaluasi paket pengadaan sesuai dengan Rencana Umum Pengadaan (RUP) khusunya terkait ketepatan waktu pelaksanaan (sesuai rencana, atau terlambat).