Bimtek Pengendalian Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

(Bali – Rabu/Buda, Pon, Sungsang. 18 September 2024)
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sasaran atau target yang ditetapkan di dalam kontrak pengadaan barang/jasa meliputi pemenuhan terhadap syarat kualitas, persyaratan waktu, dan persyaratan biaya. Cara yang ditempuh dalam kegiatan pengendalian kontrak pengadaan barang/jasa adalah dengan memastikan para pihak yang terlibat menjalankan kewajibannya masing-masing sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam kontrak.

Terkait dengan hal tersebut, diselenggarakan kegiatan Bimtek Pengendalian Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, bertempat di Ruang Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Provinsi Bali, pada Hari Rabu, 11 September 2024, yang dihadiri oleh KPA atau PPK dari seluruh Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, serta Pokja dan Pejabat Pengadaan.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bagian Pengelola Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa, mewakili Kepala Biro PBJEK, dilanjutkan dengan pemberian materi oleh unsur dari Kejaksaan Tinggi Bali dan Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia (IFPI).