Sosialisasi Peraturan Presiden RI No 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Dengan telah ditetapkannya Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah oleh Presiden, Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum LKPP RI, melaksanakan kegiatan Sosisalisasi Perpres Nomor 16 Tahun 2018, pada Hari Senin 7 Mei 2018 bertempat di Ballroom Swiss Bel hotel Tuban Kuta Bali yang diperuntukan bagi Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Bali.

Kegiatan Sosialisasi ini di buka olehKepala LKPP RI dengan memutar video sambutan, dilanjutkan dengan sambutan pembukaan oleh Kepala Biro Administrasi Pengadaan Jasa Setda Provinsi Bali (Drs. I Ketut Adiarsa, MH). Pada kesempatan ini Kepala Biro Administrasi Pengadaan Barang/Jasa dan pada kegiatan sosialisasi ini di isi oleh Narasumber LKPP RI yaitu :

  1. Ir. Sutan Suangkupon Lubis, M.Sc (Direktur Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi Pengadaan.
  2. Imam Arumsyah, SE. (Kepala Seksi Jasa Konsultasi),
    Dengan jumlah peserta sebanyak 114 orang dari Perwakilan Kabupaten/Kota se-Bali, Perwakilan instansi vertikal (Kajati Bali, Polda Bali, BPK Provinsi Bali dan BPKP Provinsi Bali, Pokja dan Pejabat Pengadaan di lingkup OPD Pemerintan Provinsi Bali dan Biro Administrasi Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Bali sebagai panitia lokal.

Terdapat 12 Pengaturan Baru dan 19 perubahan pengaturan dalam Perpres No 16 Tahun 2018, antara lain:
1.Tujuan Pengadaan.
2.Pekerjaan Terintegrasi.
3.Perencanaan Pengadaan
4.Agen Pengadaan
5.Konsolidasi Pengadaan
6.Swakelola
7.Repeat Order
8.E-Reverse Auction
9.Pengecualian
10.Penelitian
11.E-Marketplace
12.Layanan Penyelesaian Sengketa.