Rapat Pembahasan Revisi Peraturan Gubernur Tentang Standar Satuan Harga Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Bali

Dalam rangka menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Bali Nomor: 10.B/LHP/XIX.DPS/05/2018 Tanggal 28 Mei 2018 dimana perlu memasukkan standar harga sewa kendaraan yang akan dijadikan acuan dalam menyusun perubahan Peraturan Gubernur tentang Tunjangan Transportasi DPRD telah dilaksanakan rapat Pembahasan revisi Peraturan Gubernur Nomor : 69 Tahun 2017 tentang Standar Satuan Harga Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Bali yang dilaksanakan pada Hari Jumat, 29 Juni 2018 bertempat di Ruang Rapat Biro Administrasi Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Bali. Rapat dipimpin oleh Kepala Biro Administrasi Pengadaan Barang/Jasa dan diikuti oleh Tim Penyusunan Standar Satuan Harga dari Biro APBJ dan Universitas Warmadewa.

Peraturan yang dijadikan dasar pertimbangan adalah

  1. Peraturan pemerintah No 18 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Penghentian Sementara dan Penundaan Transaksi oleh Penyedia Jasa Keuangan pasal 17 ayat (2) dan ayat (4)
  2. Permendagri No 11 tahun 2007 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri No 7 tahun 2006 tentang standa risasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah
  3. Peraturan Gubernur No 52 tahun 2009 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Pemerintah Provinsi Bali
  4. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 188.31/7807/SJ 2 November 2017 perihal Penjelasan Terhadap Implementasi Substansi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.
  5. Laporan BPK-RI
  6. Hasil kajian dari survey harga pasar sewa kendaraan di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar oleh Tim Standar Harga

Ruang lingkup revisi Pergub ini berupa penambahan klasifikasi harga sewa kendaraan roda 4 (empat) termasuk sewa bus sebagai pedoman penyusunan anggaran bagi perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
Hasil rapat ini selanjutnya dituangkan dalam bentuk berita acara sebagai bahan usulan perubahan Peraturan Gubernur Standar Satuan Harga Barang/Jasa sebelumnya.