Kantor Virtual Publik

Om Swastyastu,

Bagi masyarakat umum atau instansi di luar Pemerintah Provinsi Bali, kini dapat melakukan korespodensi dan memonitor status pengajuan surat ke Pemerintah Provinsi Bali secara online. Diharapkan agar masyarakat umum dan instansi di luar Pemerintah Provinsi Bali untuk dapat menggunakan Kantor Virtual Publik untuk mengajukan surat sehingga tidak lagi mengajukan surat secara manual (contoh : membawa surat ke kantor atau mengirim surat via WhatsApp).

Mengurus surat-surat menjadi cepat dan mudah. Terima kasih.