Gerakan Tanam Pangan Cepat Panen (GENTA PATEN)

(Bali – Jumat/Sukra, Paing, Pahang, 5 April 2024)
Dalam rangka mendukung Pengendalian Inflasi di Provinsi Bali sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2024 tentang Gerakan Tanam Pangan Cepat Panen, telah dilaksanakan Gerakan Tanam Pangan Cepat Panen (GENTA PATEN) cabai yang dilakukan secara serentak di seluruh lingkungan Perangkat Daerah Provinsi Bali. Gerakan tanam dimaksud diharapkan akan mengedukasi masyarakat agar turut serta membudidayakan gerakan menanam sebagai wujud dari program Kawasan Rumah Pangan Lestari.
Dalam kegiatan tersebut Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian melaksanakan GENTA PATEN pada tanggal 5 April 2024 bertempat di halaman utara gedung unit I, Kantor Gubernur Bali dan di hadiri oleh masing-masing Kepala Biro di lingkup Sekretariat Daerah beserta jajaran.