Rapat Evaluasi RUP TA. 2018, Dilaksanakan Pada Selasa 20 Pebruari 2018

Rapat dipimpin langsung oleh Drs. I Ketut Adiarsa, MH selaku Kepala Biro Administrasi Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Bali, di dampingi para Kabag di Lingkungan Biro APBJ Setda Provinsi dan dihadiri oleh perwakilan Perangkat Daerah Provinsi Bali yang belum mengumumkan RUP.
Menindaklanjuti ketentuan Pasal 25 Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 54 Tahun 2010 beserta Perubahannnya, Pengguna Anggaran (PA) wajib mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) secara terbuka kepada masyarakat luas melalui papanpengumuman resmi, website Perangkat Daerah (PD) dan Portal Pengadaan Nasional melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Hal ini bertujuan untuk menciptakan keterbukaan, transparansi, akuntabilitas serta prinsip persaingan/kompetisi yang sehat dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dibiayai dari APBN/APBD. Karena permasalahan Pengadaan Barang/JAsa, sebagian besar disebabkan lemahnya proses perencanaan dan persiapan pengadaan barang/jasa.
Dari 12 Perangkat Daerah Provinsi Bali yang belum mengumumkan RUP untuk Tahun Anggaran 2018, hasil klarifikasi per tanggal 20 Pebruari 2018, yang belum mengumumkan RUP sebanyak 8 OPD.
Ditegaskan kembali bahwa penginputan dan pengumuman RUP hasil perbaikan sesuai DPA sudah terintegrasi ke Aplikasi E-Budgeting (SIP-KD) dan untuk pengimputan RUP paling lambat akhir bulan Maret 2018, setelah itu system akan ditutup sehingga nantinya ada Cut off data RUP. Bagi Perangkat Daerah yang masih belum mengumumkan RUP sampai batas yang telah ditentukan, dan bila ingin melakukan pemilihan penyedia melalui pelelangan/seleksi agar bersurat kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah mohon untuk dapat mengumumkan RUP.
Diingatkan pula bahwa semua proses pemilihan penyedia baik melalui lelang/seleksi, pengadaan langsung maupun E-Purchasing semuanya secara elektronik melalui Aplikasi Si-Angsa. Sehingga tahapan/proses pemilihan penyedia dapat dipantau perkembangannya.