Peran Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian dalam Menunjang MCP Korsupgah KPK

Upaya pencegahan korupsi pada Pemerintah Daerah salah satunya dilakukan melalui program Pencegahan Korupsi Terintegrasi. Program ini merupakan pelaksanaan dari tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam koordinasi dan monitoring upaya-upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Dalam melakukan upaya pencegahan korupsi di daerah, KPK berkolaborasi bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kementerian/Lembaga yang terkait lainnya demi mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.
Implementasi pencegahan korupsi pada Pemerintah Daerah dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:

  1. Identifikasi titik rawan korupsi baik di tingkat pusat maupun daerah;
  2. Pernyataan dan Penandatanganan Komitmen Pemberantasan Korupsi Terintegrasi oleh Kepala Daerah;
  3. Penyusunan dan Penetapan Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Daerah; dan
  4. Monitoring dan Evaluasi Capaian Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi.

Monitoring Centre for Prevention (MCP) merupakan sebuah aplikasi atau dashboard yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi, melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Capaian Monitoring Centre for Prevention Koordinasi dan Supervisi, Pencegahan Korupsi Terintegrasi (MCP Korsupgah) Pemerintah Provinsi Bali menunjukkan tren yang sangat positif. Selama empat tahun berturut-turut, rata-rata capaian MCP Korsupgah Pemerintah Provinsi Bali terus meningkat. MCP Korsupgah merupakan monitoring capaian kinerja program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi, yang dilaksanakan oleh KPK Republik Indonesia terhadap Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia, yang meliputi delapan area intervensi (untuk Pemerintah Kabupaten/Kota) dan tujuh area intervensi (untuk Pemerintah Provinsi) sebagai bagian dari reformasi birokrasi secara nasional. Adapun delapan area tersebut, yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang/jasa, pelayanan perizinan, kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola dana desa.
MCP korsupgah bertujuan untuk mendorong Pemerintah Daerah agar dapat melakukan transformasi nilai dan praktik Pemerintahan Daerah demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance. MCP Korsupgah menjadi tolak ukur KPK dalam upaya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dengan mendorong perbaikan sistem dan regulasi, serta yang terpenting adalah implementasi sistem pengelolaan yang lebih transparan.
Pada tanggal 9 Desember 2022, Pemerintah Provinsi Bali ditetapkan sebagai Pemerintah Provinsi dengan Peringkat Pertama Capaian Indeks Pencegahan Korupsi Tahun 2021, Kategori Pemerintah Provinsi dengan nilai 98.86. Nilai yang tinggi ini mengindikasikan bawah terdapat upaya yang sungguh-sungguh dan serius oleh Pemerintah Provinsi Bali dalam pencegahan tindak pidana korupsi.
Progress keberhasilan Wilayah Bali dalam pencapaian ini, telah diukur dari berbagai aspek, diantaranya:

  • Perencanaan dan Penganggaran APBD dengan nilai 100
  • Pengadaan Barang dan Jasa dengan nilai 100
  • Perizinan dengan nilai 100
  • Pengawasan APIP dengan nilai 97
  • Manajemen ASN dengan nilai 100
  • Optimalisasi Pajak Daerah dengan nilai 95
  • Manajemen Aset Daerah dengan nilai 99

Pada aspek Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Provinsi Bali berhasil mencapai nilai 100, dengan meraih nilai 100 pada setiap indikatornya, yaitu indikator Sumber Daya Manusia Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (SDM UKPBJ), Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi), Perangkat Pendukung, Penayangan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), serta Pengendalian dan Pengawasan.
Hal ini diharapkan dapat menepis konotasi negatif di masyarakat, karena data empiris menunjukkan adanya tindak korupsi mulai dari mark-up atau penggelembungan harga, pemberian suap, permintaan komisi, pengadaan fiktif, kualitas tidak sesuai dengan spesifikasi, bahkan hingga pengadaan yang kemudian mangkrak terjadi di area pengadaan.
Pemerintah Provinsi Bali sudah berfokus sejak proses perencanaan pengadaan barang/jasa. Apabila area perencanaan sudah dikelola dengan transparan, maka ketika anggaran sudah tersedia maka risiko penyelewengan pada pengadaan barang dan jasa dapat diantisipasi.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP) mendorong pemanfaatan e-procurement sebagai aplikasi resmi. Dari aspek proses teknis pengadaan memang sudah melibatkan teknologi dan relatif lebih transparan. Namun dari perspektif pencegahan korupsi, integritas SDM termasuk independensi serta kemampuan SDM dalam kelompok kerja untuk menolak intervensi masih perlu perbaikan agar efektif dari proses serta memperkecil peluang korupsi. Pemanfaatan e-procurement, yang salah satunya pengembangan dan implementasi katalog lokal merupakan salah satu titik fokus Pemerintah Provinsi Bali dalam pengadaan barang/jasa. Melalui sistem ini, seluruh proses pengadaan barang/jasa dilakukan secara online sehingga sangat transparan. Yang membanggakan, pada tanggal 20 Desember 2022 Pemerintah Provinsi Bali telah meraih penghargaan Apresiasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dari KPK RI dalam Kontribusi Aksi Pengadaan Jasa Berbasis Elektronik “Implementasi Katalog Lokal” Tahun 2021-2022.