Pembentukan Komite Advokasi Daerah Antikorupsi Provinsi Bali

Pada hari Rabu, 16 Mei 2018 bertempat di Gedung Wiswa Saba Utama Kantor Gubernur Bali, Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja sama dengan Kamar Dagang Indonesia melalui Inspektorat Provinsi Bali melaksanakan kegiatan Pembentukan Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Provinsi Bali.

Acara ini di buka langsung oleh Gubernur Bali Made Mangku Pastika, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi, Inspektur Provinsi Bali. Ketua Kadin Bali, beberapa pihak swasta. Dengan menghadirkan beberapa narasumber, antara lain :

  1. Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK RI (Sujanarko).
  2. Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali (Ida Bagus Made Parwata, SE,. M.Si).
  3. Kepala Biro AdministrasiPengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Bali (Drs. I Ketut Adiarsa, MH). Materi “ Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Berintegrasi di Provinsi Bali ”
  4. Ketua Umum Kadin Bali Kamar Dagang Indonesia A.A. Ngurah Alit Wiraputra, SH, MH.

Gubernur Bali Made Mangku Pastika dalam sambutannya menekankan bahwa dalam upaya pencegahan tindakan korupsi, ada tiga pilar yang harus dilakukan yaitu : Transparansi, Akuntabiltas, Partisipasi publik.

Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK (Sujanarko) dalam paparannya menyampaikan bahwa tindak pidana korupsi yang melibatkan swasta sampai dengan Desember 2017, dengan tren meningkat tiap tahunnya, yaitu berjumlah 184 orang atau 80 % sektor swasta merupakan peringkat tertinggi pelaku korupsi berdasarkan data penanganan perkara tahun 2004 – 2017. Kasus korupsi yang diungkap melibatkan sektor swasta & sektor publik/instansi pemerintah. Modusnya antara lain: urutan ke satu SUAP-MENYUAP & GRATIFIKASI : 57 % dan urutan ke dua Pengadaan Barang/Jasa : 25 %.

Ide dasar Pembentukan Komite Advokasi Daerah Antikorupsi Provinsi Bali adalah perlunya wadah dialog komunikasi antara pemerintah (regulator) dan pelaku usaha (bisnis) dalamn bentuk Dialog Publik Privat (Public Private Dialog) dalam membahas isu-isu strategis yang terkait dengan upaya pencegahan korupsi yang menghasilkan Rekomendasi solusi bersama dan melaksanakan inisiatif sesuai dengan ranahnya masing-masing. Dengan demikian pencegahan korupsi dapat dilakukan secara simultan dan komprehensif melalui pendekatan kolaboratif partisipatif.

Struktur Keanggotaan Komite Advokasi Daerah yaitu sbb :
1.Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali.
2.Inspektur Provinsi Bali.
3.Kepala Biro Administrasi Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Bali.
4.Ketua Umum Kadin Provinsi Bali.
5.Ketua HIPMI Provinsi Bali.
6.Ketua APINDO Provinsi Bali.
7.Ketua GAPENSI Provinsi Bali.
8.Ketua GAPEKSINDO Provinsi Bali.
9.Ketua ASITA Provinsi Bali.
10.Ketua APRINDO Provinsi Bali.

Sedangkan peran KPK dalam aktivitgas KAD (Komite Advokasi Daerah) yaitu:

  1. Menginisiasi pembentukan KAD.
  2. Sebagai oversight party.
  3. Dapat membantu fasilitasi KAD untuk menghasilkan rekomendasi dan penyusunan rencana aksi.
  4. Turut membantu monitoring atas rekomendasi dan rencana aksi KAD.