biropbj@baliprov.go.id
Biro Administrasi Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Bali melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan tindak lanjut pelaksanaan setelah tanggal 1 Juli 2018, pada Hari Rabu 25 Juli 2018 bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Provinsi Bali, Jalan Basuki Rahmat Niti Mandala Renon Denpasar, kepada pelaku Pengadaan Barang/Jasa (PPK, Pejabat Pengadaan, PPHP) dan dihadiri sebanyak 160 orang peserta dari Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Bali.
Tujuan diselenggarakannya kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini adalah :
Dengan Narasumber terdiri dari :
I Made Budi Adiana, SE (Jafung Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Muda Pemerintah Provinsi Bali) dengan Materi Strategi Kontrak Pengadaan Barang/Jasa.
Selanjutnya kepada para pelaku pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintan Provinsi Bali agar memperhatikan dan menindaklanjuti Perpres yang baru dengan melakukan hal-hal :
Penetapan Pejabat Pengadaan, Pejabat Pemerriksa Hasil Pekerjaan/Panitia PBJ setelah 1 Juli 2018, wajib dilakukan revisi penetapan PPK, PjPHP/PPHP, (contoh dapat di unduh pada Web Biro Administrasi Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Bali).
Merupakan sistem informasi layanan pengadaan secara e-tendering maupun e-nontendering
Menuju LinkSistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa yang memfasilitasi untuk meonitoring pengadaan
Menuju LinkMerupakan Repositori Pengetahuan Barang/Jasa untuk memudahkan SDM PBJ atau masyarakat umum
Menuju LinkMerupakan sistem informasi administrasi pengyunjung dan penilaian pelayanan Biro PBJ
Menuju Link