biropbj@baliprov.go.id
Dalam rangka menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Bali Nomor: 10.B/LHP/XIX.DPS/05/2018 Tanggal 28 Mei 2018 dimana perlu memasukkan standar harga sewa kendaraan yang akan dijadikan acuan dalam menyusun perubahan Peraturan Gubernur tentang Tunjangan Transportasi DPRD telah dilaksanakan rapat Pembahasan revisi Peraturan Gubernur Nomor : 69 Tahun 2017 tentang Standar Satuan Harga Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Bali yang dilaksanakan pada Hari Jumat, 29 Juni 2018 bertempat di Ruang Rapat Biro Administrasi Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Bali. Rapat dipimpin oleh Kepala Biro Administrasi Pengadaan Barang/Jasa dan diikuti oleh Tim Penyusunan Standar Satuan Harga dari Biro APBJ dan Universitas Warmadewa.
Peraturan yang dijadikan dasar pertimbangan adalah
Ruang lingkup revisi Pergub ini berupa penambahan klasifikasi harga sewa kendaraan roda 4 (empat) termasuk sewa bus sebagai pedoman penyusunan anggaran bagi perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
Hasil rapat ini selanjutnya dituangkan dalam bentuk berita acara sebagai bahan usulan perubahan Peraturan Gubernur Standar Satuan Harga Barang/Jasa sebelumnya.
Merupakan sistem informasi layanan pengadaan secara e-tendering maupun e-nontendering
Menuju LinkSistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa yang memfasilitasi untuk meonitoring pengadaan
Menuju LinkMerupakan Repositori Pengetahuan Barang/Jasa untuk memudahkan SDM PBJ atau masyarakat umum
Menuju LinkMerupakan sistem informasi administrasi pengyunjung dan penilaian pelayanan Biro PBJ
Menuju Link