biropbj@baliprov.go.id
Kegiatan Rapat Koordinasi Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Provinsi Bali Tahun 2018 selama 2 (dua) hari dari tanggal 19 – 20 Maret 2018 bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, berjalan sesuai dengan yang direncanakan. Rakor di tutup oleh Kepala Biro Administrasi Pengadaan Barang Jasa Setda Provinisi Bali Drs. I Ketut Adiarsa, MH, pada tanggal 20 Maret 2018. Ada beberapa Point Kesimpulan yang di hasilkan dalam Rakor ini, yaitu sebagai berikut :
1. Dalam mewujudkan Pengadaan Barang/Jasa yang kredibel menuju value for money maka ada 5 (lima) pilar yang harus dipenuhi, yaitu:
a. Kepatuhan kepada Regulasi
b. Penguatan kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa permanen dengan personel pengelolaan pengadaan penuh waktu
c. Peningkatan profesionalisme pengadaan dan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM)
d. Peningkatan Integritas
e. Pemanfaatan Teknologi Informasi
2. Peraturan Presiden pengganti Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya telah ditandatangani Bapak Presiden dengan Nomor 16 Tahun 2018 Tanggal 15 Maret 2018 dan sedang menunggu diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM dan mulai berlaku efektif per-1
Juli 2018, ada 11 (sebelas) pokok perubahan, antara lain:
1) |
Tujuan Pengadaan |
7) E-Reverse Auction |
2) |
Pekerjaan Terintegrasi |
8) Pengecualian |
3) |
Agen Pengadaan |
9) Penelitian |
4) |
Konsolidasi Pengadaan |
10) E-Marketplace Pemerintah |
5) |
Swakelola |
11) Layanan Penyelesaian Sengketa |
6) |
Repeat Order |
|
3. Bentuk kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa kedepan diarahkan menjadi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), yang memiliki fungsi:
a. Fungsi pembinaan pengadaan barang/jasa
b. Pelaksanaan pemilihan barang/jasa
c. Pengelolaan teknologi informasi
Lembaga ULP dan LPSE yang selama ini terpisah kedepan agar disatukan dalam satu unit lembaga UKPBJ untuk efektifitas kerja.
4. Probity advice dapat dilaksanakan terhadap pekerjaan pengadaan yang strategis nasional, kompleks, memiliki risiko tinggi serta untuk kepentingan publik dengan mohon kepada LKPP untuk menghindari permasalahaan di kemudian hari.
5. Penanganan sengketa Pengadaan Barang/Jasa dapat dilakukan melalui Layanan Penyelesaian Sengketa (LPS), untuk substansi akan diperdalam bagaimana proses penyelesaian secara bertahap melalui mediasi, konsiliasi serta arbitrase dan substansi materi dalam penerapan di Kontrak Pengadaan Barang/Jasa.
6. Kriteria Pengaduan dapat diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) yaitu: Mentah, Setengah Matang dan Matang. Untuk yang Mentah dapat dikonfirmasi dengan permintaan bukti atau penutupanpengaduan, sedangkan yang Setengah Matang dan Matang agar didalami dan diteruskan ke Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) sebelum diproses oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
7. Untuk percepatan peningkatan kematangan kelembagaan pengadaan barang/jasa menuju CoE dapat melakukan sistering dengan salah satu ULP yang telah dijadikan percontohan melalui MCA-I (Millenium Challenge Account Indonesia).
8. Aplikasi harus terintegrasi antara system e-planning, e-budgetting dan SiRUP termasuk e-monev (TEPRA) sehingga dalam penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP) cukup hanya memil ih metode pemilihan dan waktu pelaksanaan.
POINT-POINT USULAN RAKOR SEBAGAI BERIKUT:
1. Mendorong Pimpinan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Bali untuk penguatan kelembagaan pengadaan barang/jasa melalui :
a. Pembentukan Lembaga Pengadaan Barang/jasa permanen struktural sebagai UKPBJ, dengan penggabungan 2 (dua) fungsi ULP dan LPSE menjadi satu lembaga sebagai Center of excellent (CoE) pusat unggulan pengadaaan barang jasa.
b. Penguatan SDM pengadaan barang/jasa terutama Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan bertugas penuh waktu, dan peningkatan kompetensi, serta dapat menjadi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
c. Agar Perangkat Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi pengelolaan SDM turut memperhatikan terwujudnya Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
d. Adanya pemberian tunjangan profesi para pengelola PBJ tingkat Provinsi dan Kab/kota yang memadai sesuai dengan kemampuan anggaran keuangan daerah masing-masing.
e. Dimasukkannya UKPBJ diluar unsur Pokja Pemilihan sebagai anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mengawal perencanaan pengadaan.
2. Dimohonkan kepada LKPP RI melalui Direktorat Pengembangan Profesi dan Kelembagaan untuk melakukan mentoring CoE Pengadaan Barang/Jasa dan peningkatan level kematangan kelembagaan melalui pendampingan sistering terhadap lembaga pengadaan Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali.
3. Mendorong sistering CoE Pengadaan Barang/Jasa oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Badung kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota lainnya di Bali dengan Perjanjian Kerjasama antar Kepala Daerah.
4. Perlunya dibentuk Standar Operational Procedure (SOP) untuk penanganan pengaduan Pengadaan Barang/Jasa dengan mendahulukan audit oleh APIP sebelum diperiksa oleh APH dan SOP pendampingan TP4D paling lambat Bulan Juni 2018 melalui FGD (Focus Group Discussion).
5. Perlu adanya MoU antara Pemerintah Daerah dengan APH terkait penanganan permasalahan Pengadaan Barang/Jasa.
6. Mendorong peningkatan kerjasama kegiatan pemahaman pengadaan barang/jasa dengan pihak- pihak stakeholders seperti DPD IAPI Bali, LPJKP Bali, Asosiasi Penyedia Barang/Jasa, serta pihak stakeholders lainnya.
7. Pelaksanaan Rapat Koordinasi Pengadaan Barang/Jasa se-Bali agar dapat dilaksanakan secara berkala minimal 2 (dua) kali setiap tahun dan dilaksanakan sesuai dengan topik/materi khusus terhadap masalah di daerah. Tempat pelaksanaan dapat diadakan di Kabupaten/Kota dengan menghadirkan narasumber yang sesuai.
8. Menambahkan fitur peringatan/notifikasi pada sistem e-purchasing kepada PPK/Pejabat Pengadaan/Pejabat yang ditunjuk apabila tidak melakukan proses negosiasi
9. Diperlukan penyempurnaan SPSE versi 4.2 Demikian kesimpulan dan rekomendasi/usulan hasil Rapat Koordinasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tingkat Provinsi Bali Tahun 2018.
Dan mengenai Agenda, Laporan Ketua Panitia dan Sambutan Gubernur dalam Kegiatan Rapat Koordinasi Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Provinsi Bali Tahun 2018 dapat dilihat dibawah ini :
SUSUNAN ACARA RAKOR PBJ PROVINSI BALI TANGGAL 19 s.d 20 MARET 2018
WAKTU |
MATERI |
JAM |
PELAKSANA |
KET |
SENIN, 19 MARET 2018 |
|
|
|
|
08.30-09.00 |
Registrasi Peserta |
|
Panitia |
|
09.00-09.15 |
Menyanyikan lagu Indonesia Raya |
|
Panitia |
|
09.15-09.30 |
Laporan Pelaksana Acara |
|
Kepala Biro APBJ |
|
09.30-10.00 |
Sambutan Gubernur Bali |
|
Gubernur Bali |
|
10.00-10.30 |
Keynote Speech |
|
Kepala LKPP RI |
|
10.30-10.40 |
Pembacaan Doa |
|
Panitia |
|
10.40-11.00 |
Coffee Break |
|
Panitia |
|
11.00-13.00 |
Kebijakan Umum Pengadaan Barang dan Jasa |
2 |
Direktur Kebijakan Pengadaan Umum (Bp. Fadli Arif) |
|
13.00-13.30 |
ISHOMA |
|
Panitia |
|
13.30-15.00 |
KPBU, Pembinaan UMKM, dan Pengadaan di Desa |
2 |
Direktur Kebijakan Pengadaan Umum (Bp. Fadli Arif) |
|
15.00-16.30 |
Konsolidasi Pengadaan |
2 |
Kepala Seksi wilayah Bali, Nusra dan Pusat, Direktorat Advokasi dan Penyelesaian Sanggah Wilayah II (Bp. Dwi Sumanto) |
|
16.30-18.00 |
Program Probity, Pengaduan&WBS, Layanan Keterangan Ahli dan LPS |
2 |
Kepala Seksi wilayah Bali, Nusra dan Pusat, Direktorat Advokasi dan Penyelesaian Sanggah Wilayah II (Bp. Dwi Sumanto) |
|
18.00-18.15 |
Penutupan Hari- 1 |
|
Panitia |
|
SELASA, 20 MARET 2018 |
|
|
|
|
08.00-08.15 |
Pembukaan Hari- 2 |
|
Panitia |
|
08.15-10.15 |
Pembinaan SDM Pengadaan |
2 |
Kepala Pusdiklat (Ibu Suharti) |
|
10.15-10.30 |
Coffee Break |
|
Panitia |
|
10.30-12.30 |
Pembinaan Kelembagaan PBJ |
2 |
Direktur Pengembangan Profesi (Bp. Tatang Rustandar W.) |
|
12.30-13.00 |
ISHOMA |
|
Panitia |
|
13.00-15.00 |
Penerapan IT dalam PBJ (Integrated System: end to end) |
2 |
Direktur Monev dan RAPBN (Bp. Sutan S. Lubis) |
|
15.00-15.15 |
Coffee Break |
|
Panitia |
|
15.15-17.15 |
E-Catalog, SiRUP dan e-Monev |
2 |
Direktur Monev dan RAPBN (Bp. Sutan S. Lubis) |
|
17.15-17.30 |
Pembacaan Kesimpulan dan Penutupan |
|
Panitia |
|
Catatan :jadwal dapat berubah menyesuaikan dengan narasumber dari LKPP RI
LAPORAN PANITIA PELAKSANA RAPAT KOORDINASI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
TINGKAT PROVINSI BALI TAHUN 2018
DENPASAR, SENIN – SELASA, 19-20 MARET 2018
Yang Terhormat :
- Bapak Gubernur Bali
- Bapak Kepala LKPP-RI
- Bapak Ketua DPRD Provinsi Bali
Yang Kami Hormati :
- Bp. Ka. Polda Bali
- Bp. Ka. Kejaksaan Tinggi Bali
- Bp. Ka. Pengadilan Tinggi Provinsi Bali
- Bp/Ibu Para Bupati/Walikota Se Bali
- Para Kepala Perangkat Daerah Provinsi Bali
- Para Undangan lainnya, Peserta Rakor dan hadirin yang saya hormati pula
Om Swastyastu, Salam Sejahtera untuk kita semua,
Marilah kita tidak henti-hentinya mengaturkan angastuti dan angayu bagia kehadapan Ida Sanghyang Wasa/Tuhan Yang Maha Esa karena atas asung k ugrahaNya, pada hari ini Senin 19 Maret 2018 kita di Gedung Wiswa Sabha Utama dalam keadaan sehat guna mengikuti acara Pembukaan Rakor Pengadaan Barang /Jasa Tingkat Provinsi Bali Tahun 2018 yang akan dilaksanakann dari tanggal 19 – 20 Maret 2018.
Bapak Gubernur, dan hadirin yang saya hormati
Perkenankan kami menyampaikan laporan kegiatan Rapat Koordinasi Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Provinsi Bali Tahun 2018 sebagai berikut :
1. Dasar pelaksanaan :
a. Surat Kepala LKPP RI Nomor 192/KA/10/2017 hal Rekomendasi Pelaksanaan Pembinaan ULP/UKPBJ di Pemerintah Provinsi.
b. DPA Kegiatan Rapat Koordinasi PBJ pada Biro Administrasi Pengadaan Barang/Jasa TA 2018.
2. Tujuan Rapat Koordinasi Pengadaan Barang/Jasa :
a. Sebagai wadah/forum menyampaikan dan penyamaan persepsi berbagai kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah
b. Sebagai wadah/forum tukar informasi/pengalaman dengan para stakeholder pengadaan barang/jasa
c. Sebagai wadah pembinaan kepada Unit Kerja Pengadaan Pemerintah Kab/Kota oleh Pemerintah Provinsi.
3. Tema Rapat Koordinasi Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Provinsi Bali Tahun 2018 yaitu :”Penguatan dan Peningkatan Tingkat Kematangan Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Permanen Menuju Pengadaan yang Transparan dan Kredibel”
4. Rapat koordinasi pengadaan barang/jasa ini merupakan pertemuan penting untuk pembinaan UKPBJ se Bali
5. guna mendapatkan informasi kebijakan pengadaan barang/jasa, serta sebagai forum berdiskusi berbagai persoalan pengadaan barang/jasa di daerah. Oleh karenanya arahan dari Bapak Gubernur, Bapak Kepala LKPP dan para narasumber sangat diharapkan.
6. Rapat koordinasi ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari dan dihadiri kurang lebih 200 orang peserta dari Pimpinan/Kepala Bagian Layanan Pengadaan Kab/Kota se Bali, Perangkat Daerah Provinsi Bali, dan Pokja Pengadaan Barang/Jasa Kab/Kota dan Pokja Pengadaan Provinsi Bali serta anggota LPSE.
Bapak Gubernur dan hadirin yang saya hormati
Rapat Koordinasi Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Provinsi Bali hari ini, merupakan Rakor yang pertama kali dilaksanakan di Tingkat Provinsi Bali. Untuk itu kami mohon perkenan Bapak Gubernur memberikan arahan sekaligus membuka Rapat Koordinasi Pengadaan Barang/Jasa ini dan mohon perkenan pula kepada Yth. Bapak Kepala LKPP RI untuk memberikan kynote speach.
Selanjutnya setelah acara pembukaan dilanjutkan penyampaian materi oleh narasumber dari semua Direktorat LKPP, dan diskusi dengan peserta Rapat Koordinasi
Pengadaan Barang/Jasa selama 2 (dua) hari ini.
Diharapkan hasil rapat koordinasi menghasilkan saran dan rekomendasi terhadap upaya penguatan dan peningkatan tingkat kematangan lembaga pengadaan barang/jasa permanen sebagai Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) di Prov dan Kab/Kota se Bali dalam upaya mewujudkan pengadaan yang kridibel (dapat dipercaya kualitas dan akuntabilitas)
Bapak Gubernur dan hadirin yang saya hormati
Sebelum kami akhiri laporan ini, perkenankan kami menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya atas arahan dan dukungan dari Bapak Kepala LKPP atas penyelenggaraan rapat koordinasi ini.
Selain itu kami juga mengucapkan terimakasih banyak kepada para narasumber, Kepala Bagian ULP Kab/Kota se-Bali, para undangan, peserta dan panitia pelaksana atas kehadiran dan partisipasinya, sehingga acara ini dapat terlaksana dengan baik lancar dan tertib.
Semoga dengan Izin-NYA pertemuan ini menjadi awal yang baik bagi kita semua dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab pekerjaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang penuh resiko dan banyak tantangan dapat terlaksana sesuai dengan harapan dan ketentuan yang berlaku.
Akhir kata kami atas nama panitia pelaksana menyampaikan mohon maaf yang sebesar-besarnya apabila ada hal-hal yang kurang berkenan dalam penyelenggaraan Rapat Koordinasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tingkat Provinsi Bali Tahun 2018 ini, karena kami sadari sebagai manusia tidak luput dari kesalahan dan kekhilafan, serta terima kasih atas saran/masukan untuk perbaikan dimasa mendatang.
Sekian dan terima kasih
Om Shanti, Shanti, Shanti Om.
SAMBUTAN GUBERNUR BALI
PADA ACARA RAPAT KOORDINASI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH TINGKAT PROVINSI BALI TAHUN 2018
DENPASAR, SENIN 19 MARET 2018
Yang Terhormat :
- Kepala LKPP-RI Yang Saya Hormati :
- Ketua DPRD Provinsi Bali
- Ka. Polda Bali
- Ka. Kejaksaan Tinggi Bali
- Ka. Pengadilan Tinggi Provinsi Bali
- Para Bupati/Walikota Se Bali
- Para Kepala Perangkat Daerah Provinsi Bali
- Para Undangan lainnya, Peserta Rakor dan hadirin yang saya hormati pula
Om Swastyastu, Salam Sejahtera untuk kita semua,
Marilah kita tidak henti-hentinya mengaturkan puja pangastuti dan angayu bagia kehadapan Ida Sanghyang Widhi Wasa/Tuhan Yang Maha Esa karena atas asung kertha wara nugrahaNya, pada hari ini kita bersama-sama dapat hadir untuk mengikuti acara Rakor Pengadaan Barang /Jasa Tingkat Provinsi Bali dalam keadaan sehat dan berbahagia.
Dalam kesempatan yang baik ini, saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Kepala LKPP RI (Bapak Agus Prabowo) beserta Pemerintah Kabupaten/Kota se Bali atas dukungan dan kerjasamanya dalam pelaksanaan rakor pengadaan barang/jasa ini. Rapat Koordinasi pengadaan barang/jasa tingkat Provinsi Bali mempunyai tujuan yang strategis untuk penyampaian informasi terkait dengan kebijakan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Kepada umat yang beragama Hindu saya mengucapkan “Selamat
Tahun Baru Caka 1940”.
Hadirin sekalian yang saya hormati,
Pemerintah RI sampai dengan saat ini telah melakukan berbagai upaya perbaikan regulasi dan kebijakan untuk mewujudkan proses pengadaan barang/jasa pemerintah dapat bebas dari praktek Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN), karena sesuai dengan data penanganan kasus Korupsi oleh KPK selama ini, masih didominasi kasus pengadaan barang/jasa Pemerintah, yang menjerat beberapa Pimpinan Lembaga Negara, Anggota DPR/DPRD, Kepala Daerah, para pejabat pengelola pengadaan dan penyedia/rekanan pengadaan barang/jasa.
Kondisi/sistuasi dimaksud secara tidak langsung akan berdampak pada rendahnya penyerapan anggaran baik yang bersumber dari APBN/APBD, yang dapat menghambat pembangunan dan perekonomian, karena ada rasa ketakutan/keragu-raguan dari para pejabat pengelola pengadaan barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Oleh karena itu maka Rapat Koordinasi Pengadaan Barang/Jasa ini memiliki peran yang sangat penting dan strategis untuk dapat meningkatkan pemahaman berbagai kebijakan pengadaan barang/jasa, wadah berdiskusi dan bertukar pengalaman dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dihadapi di masing-masing institusi serta mencarikan solusi perbaikan dimasa mendatang karena pada Rakor ini hadir para narasumber yang berkompeten dari LKPP.
Hadirin sekalian yang saya hormati,
Dalam pandangan saya pengadaan barang/jasa pemerintah adalah salah satu entitas pokok dari proses pembangunan yang sangat dibutuhkan bagi setiap negara, karena ketersediaan barang/jasa memberikan pengaruh langsung terhadap sistem pembangunan. Untuk itu pemerintah dituntut untuk menjalankan kegiatan pengadaan barang/jasa secara akurat dan efektif. Hal ini dimaksudkan demi mewujudkan sistem pemerintahan yang bersih guna mencapai akselerasi pembangunan menunju masyarakat yang adil dan sejahtera.
Selanjutnya dalam upaya mewujudkan harapan tersebut setidaknya ada lima pilar pengadaan barang/jasa yang harus dipenuhi yaitu : Pertama kepatuhan pada regulasi, kedua penguatan kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa permanen dengan personil pengelola pengadaan penuh waktu, ketiga peningkatan profesionalsime dan kompotensi sumber daya manusia (SDM) pengelola pengadaan barang/jasa, keempat peningkatan integritas dan kelima pemanfaatan teknologi informasi.
Terkait perkembangan teknologi informasi saat ini yang begitu cepat perubahannya, maka sistem pengadaan barang/jasa yang sudah diterapkan melalui sistem e-procurement pengadaan barang/jasa secara elektronik tidak ketemu dengan vendor seperti e-tendering, e-seleksi dan e-purchasing (e-katalog) yang dikembangkan oleh LKPP kami nilai sudah baik agar terus dikembangkan dan disesuaikan sesuai dengan kondisi pasar dan perkembangan dunia teknologi informatika.
Dengan penerapan semua pilar yang saya sebutkan, maka sejalan dengan thema Rakor ini Penguatan dan peningkatan tingkat kematangan lembaga pengadaan barang/jasa permanen struktural, dukungan anggaran dan sarana prasarana yang memadai, maka niscaya sistem pengadaan barang/jasa pemerintah dapat terlaksana dengan tertib untuk mewujudkan pengadaan barang/jasa pemerintah yang kredibel menuju value for money untuk kesejahteraan bangsa dan masyarakat.
Hadirin sekalian yang saya hormati
Dapat saya sampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Bali melalui APBD,setiap tahun anggaran terdapat belanja pengadaan barang/jasa rata-rata mencapai 1,2 Triliun rupiah, atau sekitar 20 %. Dari total APBD. Untuk tahun anggaran 2018 dari total Belanja APBD 6,6 triliun rupiah teralokasi belanja barang/jasa sebesar 23 persen atau 1,56 Triliun rupiah dengan total jumlah paket pengadaan 10.443 (sepuluh ribu empat ratus empat puluh tiga paket) melalui pelelangan sebanyak 487 paket (empat ratus delapan puluh tujuh paket). Alokasi paket pengadaan barang/jasa untuk usaha kecil dan menengah (UMKM) sebanyak 10.364 (sepuluh ribu tiga ratus enam puluh empat paket) dengan total anggaran Rp . 494,91 miliyar.
Adapun strategi untuk percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilakukan melalui penguatan perencanaan, pelaksanaan pelelangan mendahului untuk pekerjaan yang bersifat rutin dan mendorong pekerjaan kontruksi dilakukan lelang lebih awal paling lambat akhir bulan maret sudah tandatangan kontrak. Dalam upaya untuk meningkatkan kualitas pekerjaan, memberikan kesempatan waktu yang cukup untuk penyelesaian fisik dan menghindari adanya wanprestasi di akhir kontrak.
Hadirin yang saya hormati,
Pada kesempatan ini hadir para Bupati/Walikota atau yang mewakili dan Pimpinan Perangkat Daerah agar memberikan kesempatan waktu kepada para peserta rakor yang ditugaskan untuk dapat mengikuti rapat koordinasi selama 2 (dua) hari secara penuh sehingga mereka bisa mengikuti dengan tekun serta berperan aktif untuk berdiskusi terkait dengan regulasi dan berbagai persoalan pengadaan barang/jasa yang dihadapi selama ini. Hasil yang diharapkan adanya kesamaan persepsi dan peningkatan pemahanan para pengelola pengadaan barang/jasa, untuk diimplementasikan dalam proses pengadaan barang/jasa di daerah dalam mewujudkan pengadaan barang/jasa pemerintah yang kredibel untuk mendukung pembangunan di daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya dengan mengucapkan “Om Awignam Asthu Namo Sidham” acara Rapat Koordinasi Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Provinsi Bali Tahun 2018 pada hari ini secara Resmi kami buka
Sekian dan terima kasih
Om Shanti, Shanti, Shanti Om
GUBERNUR BALI
Ttd
MADE MANGKU PASTIKA
Merupakan sistem informasi layanan pengadaan secara e-tendering maupun e-nontendering
Menuju LinkSistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa yang memfasilitasi untuk meonitoring pengadaan
Menuju LinkMerupakan Repositori Pengetahuan Barang/Jasa untuk memudahkan SDM PBJ atau masyarakat umum
Menuju LinkMerupakan sistem informasi administrasi pengyunjung dan penilaian pelayanan Biro PBJ
Menuju Link