(Bali – Selasa / Anggara Pon, Langkir, 21 Juni 2022) – Unit Kegiatan Pengelolaan Kebijakan dan Koordinasi Sumber Daya Alam, Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian Setda Provinsi Bali melakukan kegiatan Monitoring dan Evaluasi LPG Tabung 3 Kg di Kabupaten Tabanan. Kegiatan tersebut merupakan hasil dari tindak lanjut surat Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia terkait dengan Pengawasan Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg di Kabupaten/Kota di Bali.
Monitoring dilaksanakan dengan tujuan agar ketersediaan pasokan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg tepat sasaran, tepat harga, tepat jumlah serta untuk mensosialisasikan kembali terkait dengan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG Tabung 3kg agar sesuai dengan Pergub Bali Nomor 26 tahun 2017.
Monitoring dan Evaluasi LPG Tabung 3 Kg di Kabupaten Tabanan
