(Bali – Jumat/Sukra, Wage, Landep 21 Pebruari 2025)
Tim Pendamping dan Konsultasi Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian Setda Provinsi Bali yang dibagi menjadi 8 (delapan) tim, melaksanakan kegiatan kaji ulang (reviu) RUP Tahun Anggaran 2025 ke seluruh Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Kegiatan kaji ulang (reviu) RUP merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahunnya sebagai tindaklanjut dari pengumuman Rencana Umum Pengadaan yang telah ditetapkan oleh Pengguna Anggaran melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
Kegiatan ini dilaksanakan mulai dari tanggal 11 Pebruari sampai dengan 21 Pebruari 2025. Kegiatan kaji ulang (reviu) RUP bertujuan untuk mengoptimalkan capaian dan proses pengadaan, serta dapat dilakukan mitigasi risiko pengadaan barang/jasa. Melalui kaji ulang (reviu) Rencana Umum Pengadaan (RUP), Tim Pendamping dan Konsultasi Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian Setda Provinsi Bali melakukan evaluasi terhadap pemilihan metode pengadaan guna memastikan kesesuaian dengan kebutuhan dan peraturan yang berlaku, baik melalui e-purchasing, tender, tender cepat, pengadaan langsung, maupun metode lainnya yang lebih tepat. Selain itu, reviu ini juga mencakup penyesuaian jenis pengadaan, baik barang, jasa konsultansi, pekerjaan konstruksi, maupun jasa lainnya, sehingga lebih sesuai dengan spesifikasi teknis dan kebutuhan perangkat daerah. Dengan dilaksanakannya reviu RUP ini, diharapkan pengadaan barang/jasa khususnya di Pemerintah Provinsi Bali dapat berjalan dengan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.







